Post Terbaik

Sabtu, 03 Mei 2014

PENDAPAT TERHADAP KASUS SATINAH

Hi Blogger

Di siang yang agak mendung serta angin semilir yang berhembus dari arah barat dengan ditemani laptop dan irama musik yang menyejukkan hati, kali ini Saya sekedar akan berpendapat terhadap Kasus Satinah yang lumayan menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat Indonesia.

Sebelumnya, tulisan ini Saya buat bukan bermaksud untuk menjelekkan nama baik ibu Satinah tersebut, saya hanya sekedar berpendapat saja (semua warga Indonesia kan berhak untuk berpendapat hehe), jadi Mohon Maaf apabila ada kesalahan dalam penggunaan kata-kata atau makna yang Saya sampaikan diterima berbeda oleh Blogger....love and peace...:)

Ok, langsung saja...

Untuk yang belum mengetahui apa yang terjadi terhadap saudara Satinah, berikut adalah artikel yang Saya dapat, Link Artikel : news.viva.co.id , silahkan di Klik...:)

Sebetulnya disini Saya juga agak bingung, apakah "pro" terhadap kasus saudara Satinah, atau bahkan "kontra", tetapi sejujurnya Saya lebih ke "Kontra" terhadap kasus ini...

Alasan Saya adalah, suatu kejahatan apabila sudah terbukti tindakannya, sudah pasti akan mendapatkan sanksi yang ada. Dan dalam konteks ini, saudara Satinah memang mendapat tindakan kekerasan dari majikannya, tetapi seharusnya beliau melaporkan tindakan ini ke pihak yang berwajib setempat daripada beliau melakukan tindakan yang dapat dikatakan "main hakim sendiri", tindakan tersebut akhirnya berakhir fatal (sang majikan meninggal) dan menyebabkan akibat yang tidak sederhana pula (terbukti membunuh). Ditambah lagi beliau kabur serta "mencuri" tas majikannya yang berisikan "uang" yang tidak sedikit, bukankah itu adalah tindakan yang diharamkan oleh semua agama?, pastinya "iya". Oleh karena itu pantas saja hukuman yang diberikan oleh pemerintah di negara tersebut adalah hukuman "pancung", atau

Walaupun, akhirnya pemerintah dapat menebus uang Diyat (Uang Diyat / Darah adalah kompensasi yang harus dibayar pelaku kejahatan yang masuk kategori "qisas," yaitu kejahatan terhadap hak manusia atau privat. Hukuman yang diberlakukan untuk tindak kejahatan ini adalah hukuman mati.) sebesar 7 juta riyal atau senilai dengan 21,2 miliyar sehingga nyawa saudara Satinah terselamatkan.

Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua khususnya para TKI serta pemerintah Indonesia agar kasus-kasus yang serupa tidak terjadi lagi agar terciptanya hubungan yang baik antar kedua negara yang bersangkutan (Indonesia dengan Arab Saudi) sehingga terciptalah kedamaian antar warga negara

...

...

Sekian dari tulisan Saya ini... :)
...
Terima Kasih sudah menyempatkan waktunya untuk membaca sampai habis
...
Sekali lagi Mohon Maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata serta penyampaian makna yang menyinggung pembaca :)
...
...




Tidak ada komentar:

Posting Komentar